BRK Merangin

Loading

Dasar Hukum

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri merupakan lembaga yang memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana di Indonesia. Semua aktivitas yang dilakukan oleh Bareskrim Polri berdasarkan pada berbagai peraturan perundang-undangan yang ada. Dasar hukum ini menjadi landasan bagi Bareskrim dalam menjalankan tugasnya, menjaga integritas, dan memastikan penegakan hukum yang adil serta transparan.

1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan dasar hukum utama yang mengatur keberadaan Polri, termasuk Bareskrim. Dalam UU ini, Polri diberikan tugas untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Bareskrim, sebagai salah satu unit utama dalam Polri, diberi wewenang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu yang membutuhkan penanganan khusus.

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana memberikan dasar hukum yang mengatur prosedur hukum yang harus diikuti dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara pidana. UU ini mengatur secara rinci mengenai bagaimana proses penyidikan dilakukan, hak-hak tersangka, pemeriksaan saksi, dan pengumpulan bukti. Bareskrim sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas penyelidikan dan penyidikan harus mengikuti ketentuan dalam UU ini untuk memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil sah secara hukum.

3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Dalam hal penyelidikan tindak pidana korupsi, Bareskrim memiliki dasar hukum yang mengacu pada UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Meskipun KPK memiliki kewenangan independen untuk menangani kasus korupsi, Bareskrim tetap berperan dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan, terutama jika kasus tersebut tidak jatuh dalam kewenangan KPK atau berhubungan dengan tindak pidana lainnya.

4. Peraturan Kapolri dan Instruksi Presiden

Selain undang-undang, Bareskrim juga tunduk pada berbagai peraturan Kapolri dan Instruksi Presiden yang memberikan pedoman teknis dalam pelaksanaan tugas dan fungsi penyelidikan dan penyidikan. Peraturan-peraturan ini mencakup prosedur standar operasional (SOP), tata cara pengumpulan bukti, serta ketentuan terkait penggunaan teknologi dalam penyelidikan dan penyidikan.

5. Konvensi Internasional dan Kerja Sama Lintas Negara

Dalam hal penanganan kejahatan lintas negara, seperti terorisme, perdagangan narkoba, dan kejahatan siber, Bareskrim juga mengacu pada perjanjian internasional dan konvensi yang telah diratifikasi oleh Indonesia. Kerja sama internasional ini sangat penting untuk menghadapi kejahatan yang melibatkan lebih dari satu negara dan memerlukan koordinasi antar lembaga penegak hukum di berbagai belahan dunia.

Penutup

Dasar hukum yang mengatur Bareskrim Polri mencakup berbagai undang-undang, peraturan, dan konvensi internasional yang memberi kewenangan dan pedoman dalam menjalankan tugasnya. Dengan mematuhi dasar hukum ini, Bareskrim dapat melakukan tugasnya secara sah, profesional, dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan, memastikan bahwa setiap pelaku kejahatan dapat diproses secara transparan dan adil sesuai dengan hukum yang berlaku.